Senin, 26 Agustus 2013

Proses Pemberian Nama Exoplanet!

Dalam surat edarannya di bulan Agustus 2013, IAU menyatakan bahwa semenjak berdiri di tahun 1919, IAU menjadi penentu resmi bagu penamaan planet maupun satelit yang kemudian diadopsi oleh 11000 astronom profesional dari lebih 90 negara. Salah satu tugas IAU adalah penamaan atau pengkodean obyek untuk kebutuhan sains seperti yang sudah kita ketahui. Meskipun pada awalnya sempat terjadi debat siapa yang berhak memberi nama bagi planet-planet di bintang lain
IAU kemudian menyatakan bahwa masyarakat juga punya peran dalam menentukan nama-nama planet tersebut. Sebelumnya untuk nama exoplanet masyarakat memang belum punya peran apapun. Dan pada akhirnya IAU melihat dan memposisikan dirinya bukan sebagai pemain tunggal dalam penentuan nama tapi IAU tetap berperan sebagai wasit yang menentukan nama apa yang akan digunakan.

Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak mengusulkan nama planet bisa langsung menghubungi lewat surel ke iaupublic@iap.fr. Tapi pola penamaan tetap harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Jika sebelumnya IAU tampaknya resisten dengan kampanye yang dilakukan UWINGU, kali ini IAU memberikan regulasi bagi kampanye penamaan planet yang dilakukan oleh organisasi, perusahaan ataupun kelompok masyarakat.

Dalam regulasinya tersebut, setiap kampanye atau proses seleksi nama yang dilakukan oleh organisasi atau kelompok apapun harus berasosiasi dengan IAU sehingga ada koordinasi dalam proses pemilihan nama planet apakah lewat voting atau cara-cara lainnya. Hasilnya akan jadi pertimbangan bagi IAU dalam memutuskan nama tersebut bisa digunakan atau tidak.

Aturan yang diberikan oleh IAU dalam penamaan planet yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut:

Mengacu pada penamaan planet oleh publik lewat voting (prosesnya), Sekretaris Umum IAU harus terlebih dahulu dikontak sejak awal proses kontes atau kampanye. Proses yang akan digunakan dalam penamaan harus dikirimkan dalam bentuk proposal ke IAU oleh organisasi pelaksana. Di dalam proses tersebut harus melibatkan ilmuwan atau komunikator sains.


Organisasi penyelenggara harus menyertakan surat resmi atau legalisasi organisasi atau representatif resmi disertai tujuan pelaksanaan. Dan penyelenggara juga harus menjelaskan alasan mengapa menyelenggarakan proses seleksi nama obyek langit atau sekelompok obyek langit.

Proses penamaan obyek tersebut tidak diperbolehkan untuk meminta dana ataupun mencari keuntungan dengan tujuan apapun Penyelenggaraan penamaan obyek harus menjamin keikutsertaan masyarakat global. Pengajuan nama oleh masyarakat (perorangan maupun lewat kampanye) hrus mengikuti aturan dan regulasi penamaan yang diambil dari aturan penamaan Benda Kecil di Tata Surya yang ditetapkan IAU dan Minor Planet Center. Lengkapnya di:[http://www.minorplanetcenter.net/iau/info/Astrometry.html#nametype]).

Nama yang diajukan secara umum harus memenuhi :
Penamaan tidak lebih dari 16 karakter
Dalam satu suku kata
Mudah diucapkan dalam berbagai bahasa
Tidak menyinggung jika diadaptasi dalam semua bahasa dan budaya
Tidak mirip dengan nama obyek astronomi yang sudah ada.
Sebagai Tambahan:

Nama hewan tidak diperkenankan.
Nama yang secara prinsip maupun yang murni memiliki keterkaitan komersil tidak diperkenankan.
Nama perorangan, tempat dan kejadian yang memiliki keterkaitan dengan politik dan militer tidak diperbolehkan dan tidak cocok untuk digunakan.
Proses penamaan maupun penamaan benda langit harus memenuhi hak intelektual:
Harus mendapat persetujuan dari penemu, yang juga berpartisipasi dalam proses penamaan.
Nama yang akan digunakan saat diajukan harus bebas digunakan oleh publik ( tidak terdaftar memiliki copyright dan memiliki royalti seperti nama yang diciptakan dalam fiksi, buku, permainan, film dll)

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Home
Reload page